BAKN DPR Soroti Lonjakan NPL KUR dan Lambatnya Penyaluran di BSI

  • Bagikan
BAKN DPR Soroti Lonjakan NPL KUR dan Lambatnya Penyaluran di BSI
Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Herman Khaeron

INFOTERPERCAYA.COM – Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Herman Khaeron, menegaskan perlunya pembenahan menyeluruh dalam tata kelola penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Penegasan ini disampaikan usai BAKN melakukan pendalaman atas hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta evaluasi penyaluran KUR di sejumlah bank penyalur, termasuk Bank Syariah Indonesia (BSI).

Herman mengungkapkan salah satu temuan krusial, yakni tingginya rasio kredit macet atau Non-Performing Loan (NPL) pada skema KUR. Menurutnya, NPL KUR justru lebih tinggi dibanding NPL kredit konsolidasi perbankan secara umum.

“Kalau melihat NPL tadi, NPL dari penyaluran KUR lebih tinggi daripada NPL konsolidasi. Di BSI misalnya, NPL keseluruhan hanya satu sekian persen, tetapi NPL KUR sudah mencapai 2,4 persen. Ini menjadi pertanyaan besar,” ujar Herman dalam Kunjungan Kerja Spesifik BAKN DPR RI di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (27/11/2025).

Ia menilai kondisi tersebut dapat menimbulkan risiko lanjutan bagi pelaku UMKM. Meskipun bunga KUR rendah, kredit macet akan tetap tercatat dalam riwayat kredit debitur.

“Jangan sampai KUR justru menjebak masyarakat. Kalau kreditnya macet, mereka akan kesulitan mengakses permodalan lagi. BI Checking akan langsung menolak saat masih ada catatan bermasalah,” tegas Politisi Fraksi Partai Demokrat itu.

Herman juga mengkritisi lambatnya penyaluran KUR, terutama di BSI, yang menurutnya terjadi akibat transisi sistem internal bank tersebut.

“Di BSI ada perubahan dari satu pilar menjadi tiga pilar, sehingga proses bisnis menjadi lebih hati-hati. Kehati-hatian ini baik, tetapi jangan sampai menghambat. Padahal KUR sangat ditunggu masyarakat,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemerintah perlu membangun sistem terpadu agar penyaluran KUR tidak terhambat oleh perbedaan sistem antar kementerian maupun bank penyalur.

“Tidak perlu ada sistem yang berjalan sendiri-sendiri. Sistem di Kementerian Keuangan berbeda, Kemenkop UMKM berbeda, bank penyalur juga punya sistem sendiri. Apalagi belum host-to-host dengan Dukcapil. Ini justru memperlambat,” katanya.

Herman juga mengingatkan agar kebijakan KUR tetap memenuhi asas keadilan. Ia menyesalkan adanya larangan penyaluran KUR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinilainya tidak relevan dan berpotensi diskriminatif.

“ASN itu ada PNS dan P3K. Tidak semuanya berpenghasilan cukup. Kalau mereka punya usaha kecil untuk bertahan hidup, kenapa tidak boleh menerima KUR? Kebijakan ini perlu dikaji ulang,” tegasnya.

Terkait tata kelola KUR, Herman memastikan BAKN akan terus mendalami temuan mengenai kelebihan bayar, ketidaktepatan segmentasi, hingga potensi mismatch pada skema KUR syariah.

“Intinya, tata kelola KUR ke depan harus lebih baik. Pembiayaan harus mudah, sederhana, tanpa agunan, dan mampu mendorong UMKM naik kelas. Negara harus hadir secara efektif dan benar-benar dirasakan rakyat,” pungkasnya.(ipc/**)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *