INFOTERPERCAYA.COM – Putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri menimbulkan perhatian serius di DPR. Namun hingga kini, legislatif belum dapat menentukan langkah lanjutan karena masih menunggu pembahasan resmi dengan pemerintah.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pihaknya masih mengkaji Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut dianggap strategis karena mengubah mekanisme penugasan anggota Polri ke luar institusi.
“Kami masih mempelajari dasar pertimbangan dan implikasi putusan MK,” ujar Dasco usai menghadiri acara di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Ia menilai poin penting dari putusan tersebut adalah pembatasan penugasan polisi aktif hanya pada posisi yang berkaitan langsung dengan tugas kepolisian sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Menurut Dasco, penjelasan lebih rinci mengenai ruang lingkup tugas kepolisian menjadi kewenangan Polri dan kementerian terkait.
Meski putusan MK menimbulkan kebutuhan harmonisasi regulasi, Dasco menyebut revisi Undang-Undang Polri belum dapat dipastikan. Ia menegaskan tidak ada pembahasan resmi antara DPR dan pemerintah mengenai hal ini.
“Pemerintah dan DPR belum duduk bersama untuk membahas revisi UU Polri,” ujarnya.
Dalam sidang putusan, Ketua MK Suhartoyo menekankan bahwa frasa dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang memungkinkan penugasan tanpa pelepasan status dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan kini tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Meski demikian, implementasi teknis putusan MK masih menunggu langkah pemerintah dan Polri. Aturan pelaksana perlu dirumuskan agar tidak mengganggu struktur organisasi maupun proses penempatan personel di instansi sipil ke depan.(ipc/**)




