Soal Aduan Perkawinan Campur, Mafirion: Kritik Penting, Tapi Undang-Undang Tidak Bisa Dihapus

  • Bagikan
Soal Aduan Perkawinan Campur, Mafirion: Kritik Penting, Tapi Undang-Undang Tidak Bisa Dihapus
Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion

INFOTERPERCAYA.COM – Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, menegaskan bahwa ketidakpuasan publik mengenai aturan kewarganegaraan dan perkawinan campur harus dijawab dengan pembenahan hukum, bukan menghapus ketentuan yang telah dibuat negara. Ia menyebut pembentukan regulasi harus berdasarkan data dan prinsip konstitusi.

Hal itu ia sampaikan dalam RDP/RDPU Komisi XIII yang menghadirkan Ditjen AHU, Ditjen Imigrasi, serta perwakilan APAB dan HAKAN. Banyak aduan disampaikan, terutama terkait administrasi dan status hukum anak dari perkawinan campur.

Mafirion menanggapi kritik tersebut dengan tegas. Ia menyatakan bahwa warga negara tidak dapat meminta negara menghapus Undang-Undang hanya karena merasa keberatan.

“Tidak boleh Undang-Undang dihapus hanya karena ada tekanan. Yang harus dilakukan adalah memperbaiki sistemnya,” kata Mafirion.

Ia mengingatkan bahwa kesalahan administrasi sering kali terjadi karena dokumen tidak diurus sejak awal oleh orang tua, sehingga negara tidak bisa sepenuhnya dipersalahkan.

Dalam rapat itu, ia juga membahas perbandingan GCI dan OCI. Menurutnya, Indonesia perlu belajar dari India dalam mengatur hak tinggal, ruang kerja, dan kepemilikan aset bagi diaspora. Namun, ia menekankan bahwa aturan agraria dan imigrasi tetap tidak boleh dilanggar.

Mafirion menilai bahwa penyusunan regulasi baru harus tetap berpegang pada kepentingan nasional dan tidak dipandu oleh emosi. Ia yakin penyempurnaan UU kewarganegaraan dapat tercapai apabila proses legislasi ditempuh secara rasional dan terukur.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *