INFOTERPERCAYA.COM – Anggota Komisi X DPR RI, Bonnie Triyana, menegaskan bahwa upaya perlindungan cagar budaya di berbagai daerah masih menghadapi tantangan serius. Minimnya pendanaan di tingkat desa serta belum optimalnya pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dinilai menjadi faktor utama yang menghambat keberlanjutan pelestarian situs-situs bersejarah di Indonesia.
Bonnie menjelaskan bahwa ribuan desa di Indonesia sebenarnya menyimpan potensi cagar budaya yang penting bagi identitas dan sejarah bangsa. Namun, keterbatasan anggaran membuat pemerintah desa kesulitan menjalankan fungsi pelestarian. Hingga kini, tidak ada skema pendanaan khusus melalui dana desa yang secara langsung dapat digunakan untuk merawat atau mengamankan cagar budaya.
“Terdapat 78 ribu desa di Indonesia, dan banyak di antaranya memiliki cagar budaya yang memerlukan dukungan berkelanjutan. Tetapi tanpa pendanaan yang memadai, desa-desa ini sulit melakukan pelestarian,” tegas Bonnie saat, di Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI Jawa Timur, Mojokerto, Rabu (27/11/2025).
Selain pendanaan, Bonnie juga menyoroti belum maksimalnya pembentukan TACB di sejumlah daerah. Padahal, tim ini memiliki peran krusial dalam memberikan rekomendasi ilmiah terkait penetapan, penilaian, dan pengelolaan cagar budaya. Ia menyebutkan, kelemahan kelembagaan di tingkat pemerintah daerah—mulai dari kurangnya tenaga ahli, minimnya komitmen, hingga terbatasnya fasilitas pendukung—membuat perlindungan banyak situs bersejarah tidak berjalan optimal.
“Pelestarian cagar budaya masih menghadapi tantangan besar, mulai dari keterbatasan anggaran hingga lemahnya kelembagaan di pemerintah daerah. Tanpa TACB yang kuat, proses perlindungan akan selalu terhambat,” ujar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.
Bonnie menilai pemerintah perlu menunjukkan komitmen yang lebih kuat dalam pelestarian warisan budaya. Salah satunya melalui penyediaan mekanisme pendanaan yang jelas dan dapat diakses oleh desa. Ia mendorong agar pemerintah mengalokasikan Dana Insentif Kebudayaan yang dapat diintegrasikan langsung ke dalam dana desa.
“Saya meminta pemerintah mengalokasikan dana insentif kebudayaan ke dalam dana desa. Desa-desa yang memiliki cagar budaya yang telah terdaftar serta memiliki kajian dan penetapan pemerintah daerah atau nasional harus dapat mengakses dana tersebut,” pungkas Bonnie.
Panja Pelestarian Cagar Budaya Komisi X DPR RI menegaskan bahwa negara harus hadir lebih kuat dalam menjaga warisan budaya, tidak hanya sebagai peninggalan sejarah, tetapi juga sebagai aset peradaban yang memiliki nilai identitas, pengetahuan, dan kesejahteraan bagi masyarakat.(ipc/**)












